Indonesia, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, masih sangat bergantung pada impor Produk Obat Derivat Plasma (PODP). Ketergantungan ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan kesehatan nasional. Padahal, kebutuhan akan PODP terus meningkat seiring dengan kasus penyakit yang membutuhkan terapi plasma.
Alasan utama di balik ketergantungan impor ini adalah ketiadaan fasilitas fraksionasi plasma yang memadai di dalam negeri. Fraksionasi plasma adalah proses kompleks untuk memisahkan protein-protein terapeutik dari plasma darah. Protein ini kemudian diolah menjadi berbagai obat, seperti albumin, faktor pembekuan darah, dan imunoglobulin.
Tanpa fasilitas fraksionasi, plasma darah yang terkumpul dari donor di Indonesia tidak dapat diolah menjadi obat. Akibatnya, banyak plasma yang terkumpul PMI (Palang Merah Indonesia) terbuang sia-sia karena melewati masa kedaluwarsa. Situasi ini sangat ironis mengingat tingginya kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, proses pembangunan dan operasional fasilitas fraksionasi plasma membutuhkan investasi besar. Serta transfer teknologi dan keahlian yang spesifik. Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan kemampuan ini, meskipun komitmen untuk membangun fasilitas sudah ada.
Kualitas plasma darah sebagai bahan baku juga menjadi pertimbangan. Plasma yang digunakan untuk fraksionasi harus memenuhi standar ketat. Terutama terkait keamanan dan kualitas, yang seringkali mengharuskan sertifikasi tertentu. Ini penting untuk memastikan produk akhir aman bagi pasien.
Keterbatasan produksi domestik juga diperparah oleh biaya produksi yang mungkin lebih tinggi di awal. Dibandingkan dengan mengimpor dari negara-negara yang sudah memiliki fasilitas dan skala produksi besar. Namun, ketergantungan ini berisiko bagi ketersediaan obat saat terjadi krisis global.
Kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan industri farmasi lokal, khususnya di bidang PODP, juga terus disempurnakan. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif agar produksi PODP dalam negeri dapat terealisasi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan pihak terkait, kini sedang berupaya keras. Pembangunan fasilitas fraksionasi plasma pertama di Indonesia telah dimulai, bekerja sama dengan investor asing. Ini adalah langkah krusial menuju kemandirian.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Indonesia dapat mengolah plasma darahnya sendiri. Mengurangi angka plasma yang terbuang sia-sia. Serta memenuhi kebutuhan PODP di dalam negeri tanpa harus bergantung pada impor.
