Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, kini menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi donasi Semeru. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 yang seharusnya dialokasikan untuk korban dan rehabilitasi. Kasus ini mencuatkan kembali isu integritas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di tengah situasi kebencanaan.
Pemeriksaan terhadap Thoriqul Haq dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 27 Mei 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut. KPK belum merilis secara detail materi pertanyaan yang diajukan, namun indikasi awal menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan atau penggunaan dana yang dihimpun untuk para korban Semeru.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan dana donasi yang terkumpul pasca erupsi Gunung Semeru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan darurat, bantuan langsung kepada korban, serta upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak parah. Dugaan korupsi mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Pemeriksaan terhadap mantan bupati ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas setiap dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana bencana yang sangat sensitif. Dana bantuan kemanusiaan seharusnya bebas dari praktik korupsi, karena menyangkut nasib dan pemulihan para korban yang sedang dalam kesulitan besar.
Thoriqul Haq, yang menjabat bupati saat bencana erupsi Semeru terjadi, memiliki peran sentral dalam koordinasi dan pengelolaan bantuan. Oleh karena itu, keterlibatannya dalam pemeriksaan KPK menjadi sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait aliran dan penggunaan dana donasi tersebut secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun rupiah dari dana donasi yang disalahgunakan, dan para pelaku yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana masyarakat, terutama dana yang dihimpun untuk tujuan kemanusiaan. Kepercayaan publik adalah aset yang harus dijaga, dan korupsi dana bencana dapat menghancurkan kepercayaan tersebut.
